FFI atau Indonesia.Faithfreedom.org akhirnya dibubarkan entah dihapus oleh pemerintah atau pihak FFI sendiri yang membubarkan diri
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Depkominfo Siap Blokir Indonesia.Faithfreedom.org
JAKARTA - Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) menganggap website Indonesia.Faithfreedom.org terbukti bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia karena berisi hasutan dan pelecehan terhadap agama Islam. Sebab itu Depkominfo berencana untuk menutup situs tersebut.
"Kami memandang esensi di situs itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dari aspek moral saja itu sudah merupakan harassment dan pelecehan terhadap agama," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto, kepada okezone, Selasa malam (18/11/2008).
Menurutnya situs tersebut melanggar dua undang-undang komunikasi dan informasi. Yang pertama adalah Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 Pasal 21 bahwa Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Dan yang kedua adalah UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di mana pada pada pasal 27 disebutkan hal yang tidak boleh dilakukan yang menyangkut pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda Rp12 miliar," terang Gatot.
Sementara itu dirinya memastikan Depkominfo akan memblokir situs tersebut meskipun servernya berada di luar negeri.
"Seperti kasus You Tube yang menampilkan film Fitna itu bisa, enggak ada masalah. Namun butuh waktu karena kami tidak bisa jalan sendiri dan perlu bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan lembaga lain," terangnya.
Demikian, Dia mengimbau agar umat Islam tidak bereaksi terlalu berlebihan terhadap adanya isu tersebut. "Kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan MUI," pungkas Gatot.
sumber:http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/11/19/1/165496/depkominfo-siap-blokir-indonesia-faithfreedom-org
Pemerintah Diminta Lacak Situs Indonesia.Faithfreedom.org
JAKARTA - Jagat maya memang tak pernah sepi dari website yang mengundang kontroversi. Kali ini sebuah website dengan alamat indonesia.faithfreedom.org dipersoalkan karena isinya dianggap melecehkan umat Islam.
Website tersebut memuat sejumlah artikel dan diskusi yang menyerang keyakinan umat Islam, seperti soal seks dalam Islam, sejarah nabi Muhammad, dan ayat-ayat Quran yang ditafsirkan secara serampangan.
Menanggapi hal itu, anggota DPR Komisi VIII Ichwan Sam meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah untuk menutup website tersebut.
"Secara umum menyampaikan pendapat di alam demokrasi seperti ini bebas. Namun kebebasan yang mengganggu dan bisa menimbulkan kecurigaan antara masyarakat, dan itu harus dipertanggung jawabkan," ujar Ichwan Sam saat berbincang dengan okezone, Selasa malam (18/11/2008).
Pemerintah melalui Depkom Info menurut dia harus melacak pembuat situs dan mengklarkasi apakah situ itu dibuat oleh organisasi atau perorangan.
"Mudah-mudahan supaya Depkominfo dan departemen yang mengatur komunikasi melakukan klarifikasi, melakukan pelacakan karena itu pasti bisa dilacak. Melihat bagaimana materinya, secara resmi kita minta itu diblok," jelas politisi Partai Golkar ini.
Selain itu dia juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya umat Islam agar tidak bereaksi secara berlebihan terlebih dengan sikap emosional, karena hal itu akan merusak kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Pihak yang berwenang harus memproteksi masyarakat agar tidak terpancing dan timbul kesalahpahaman.Semuanya harus disikapi secara rasional serahkan ke pemerintah dan MUI," terangnya.
"Jangan sampai menimbulan reaksi memberantas kemunkaran dengan cara yang munkar," tambah dia.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PEMERINTAH TINDAK TEGAS SITUS PROVOKATIF
Aturan yang kita miliki di Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik (KIP) dan transaksi elektronik maupun KUHP, melarang menyebarkan hal-hal yang berbau pertentangan baik basisnya bisnis atau SARA. Dilarang itu, berarti ada konsekuensi hukumnya," kata M. Nuh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).
Menurut Nuh, lewat jangkauan penegak hukum, pelaku penyebaran pasti akan dilacak dan diberikan sanksi tegas. "Sanksinya mulai dari masuk penjara dan denda. Kita persilahkan kepada penegak hukum untuk menindak tegas, tidak peduli perorangan, kelompok, ataupun perusahaan," katanya.
Ia mengatakan, karena penyebaran hal-hal yang berbau SARA dituangkan dalam bentuk virtual didunia maya, maka pendekatan yang dilakukan juga virtual. Sebelumnya, keberadaan situs-situs bernada provokatif semakin marak di situs-situs Indonesia. Setelah situs arrahmah.com yang memajang foto tiga terpidana mati kasus bom bali, kali ini beredar komik yang menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW. Komik tersebut dibuat dalam sebuah blog yang dihosting di wordpress.com. Komik ini tersebar dari orang ke orang lewat instant messenger dan surat elektronik.
sumber:http://depkominfo.go.id/
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
jika anda membuka halaman web tersebut maka akan muncul Mulai hari ini tanggal 19 Nov 2008, admins/moderators menutup forum ini demi terciptanya keharmonisan beragama di Indonesia. Forum ini adalah milik dan dikelola oleh www.faithfreedom.org, Dr. Ali Sina. Dengan ini admins/moderators tidak lagi terlibat dalam bentuk apapun dalam forum ini, dan meminta maaf bila kehadiran forum ini telah meresahkan masyarakat Indonesia.
Bingkisan Rindu..
13 tahun yang lalu
2 komentar:
Kalau FFI itu nggak bubar. Secara maksudnya I itu adalah INTERNATIONAL bukan INDONESIA.
Perjuangan masih panjang akhi..
Salam kenal
Sayang, gak dari dulu. Tapi better late than never deh.
Posting Komentar