Senin, 09 Maret 2009

Jejak Syariah Islam di Nusantara

Jejak Syariah Islam di Nusantara

Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 dengan berimannya orang perorang.Saat itu sudah ada jalur pelayaran yang rame dan bersifat internasional melalui selat malaka yang menghubungkan diNasti Tang diCina, Sriwijaya di Asia Tenggara, dan Bani Umayyah di Asia Barat sejak abad 7. Menurut sumber-sumber Cina menjelang akhir perempatan ketiga abad 7, seorang arab menjadi pemimpin pemukiman Arab Muslim di pesisir pantai sumatera.

Islam pun memberikan pengaruh kepada institusi politik yang ada. Hal ini nampak pada tahun 100H(718M). Raja Sriwijaya Jambi yang bernama Srindravarman mengirim surat kepada Khilafah 'Umar bin 'Abdul 'Aziz dari Khilafah bani Umayyah meminta dikirimkan da'i yang bisa menjelaskan islam kepadanya. Dua tahun kemudian Raja Srindravarman yang semula hindu masuk islam. Sriwijaya Jambi pun dikenal dengan nama Sribuza Islam. Sayang pada tahun 730M Sriwijaya Jambi ditawan oleh Sriwijaya Palembang yang masih menganut Budha.

Penerapan Syariah Islam

Islam terus mengokoh menjadi kekuatan/institusi politik yang mengemban islam. Misalnya sebuah kesultanan islam bernama kesultanan Peureulak didirikan pada 1 Muharram 225H atau 12 November 893M. Contoh lain adalah kerajaan ternate. Islam masuk ke kerajaan di kepulauan Maluku ini tahun 1440M. Rajanya seorang muslim bernama Bayang Ullah. Walaupun rajanya sudah masuk islam namun belum menerapkan islam sebagai institusi politik. Kesultanan Ternate baru menjadi institusi politik islam setelah kerajaan Ternate menjadi kesultanan Ternate dengan Sultan pertamanya Sultan Zainal Abidin pada tahun 1486M. Kerajaan lain yang menjadi representasi islam di Maluku adalah Tidore dan kerajaan Bacan.

Selain itu berkat dakwah yang dilakukan kerajaam Bacan banyak kepala-kepala suku di Papua yang memeluk islam. Institusi Islam lainnya dikalimantan adalah kesultanan Sambas,Pontianak,Banjar,Pasir,Bulungan,Tanjungpura,Mempawah,Sintang,dan Kutai. Di Sumatera diwakili oleh kesultanan Peureulak,Samudera Pasai,Aceh Darussalam,Palembang. Adapun di Jawa antara lain:kesultanan Demak,Kesultanan Jipang,Kesultanan Pajang,Kesultanan Mataram,sementara di Cirebon dan Banten didirikan oleh Sunan Gunung Jati. Di Sulawesi islam diterapkan sebagai institusi kerajaan Gowa dan Tallo,Bone,wajo,Soppeng,dan Luwu. Sementara di Nusa Tenggara penerapan syariah islam dilakukan oleh kesultanan Bima.

Setelah islam menjelma menjadi sebuah institusi maka hukum-hukum islam diterapkan secara menyeluruh dan sistematik. Hal ini nampak dalam bidang peradilan dengan diterapkannya hukum islam sebagai hukum negara yang menggantikan hukum adat yang telah dilaksanakan di Aceh (Samudera Pasai) pada abad 17. A.C Milner mengatakan bahwa Aceh dan Banten kerajaan Islam di Nusantara yang paling ketat melaksanakan hukum negara(syariah islam). Sementara kerajaan Mataram tidak ketat melaksanakannya karena masih dipengaruhi oleh adat Budha atau Hindu. Demikian pula di Banten hukuman terhadap pencuri dengan memotong tangan kanan,kaki kiri,tangan kiri dan seterusnya berturut-turut bagi pencurian senilai 1gram emas telah dilakukan di Banten pada tahun 1651-1680M dibawah sultan Ageng Tirtayasa.

Sejarah Banten juga menyebut syaikh tertinggi dengan sebutan kyai Ali atau ki Ali yang kemudian disebut dengan kali (Qadhi yang dijawakan) Orang yang memegang jabatan ini sekitar tahun 1650 diberi gelar Fakih Najmuddin. Gelar inilah yang dikenal selama dua abad selanjutnya. Qadhi pada permulaan dijabat oleh seorang ulama di Mekah,tetapi kemudian setelah tahun 1651 Qadhi yang diangkat berasal dari keturunan bangsawan Banten. Qadhi di Banten mempunyai peranan penting dalam bidang politik misalnya penentuan pengganti maulana Yusuf.

Demikian pula Sultan Iskandar Muda menerapkan hukum rajam terhadap puteranya sendiri yang bernama Meurah Pupok yang berzinah dengan istri seorang perwira. Sultan berkata: "mati anak ada makamnya,mati hukum kemana hendak dicari?". Kerajaan Aceh Darussalam mempunyai UUD Islam bernama Kitab Adat Mahkota Alam. Sultan Alaudin dan Iskandar Muda memerintahkan pelaksanaan kewajiban sholat lima waktu dalam sehari semalam dan ibadah puasa secara ketat. Hukuman dijalankan kepada mereka yang melanggar ketentuan

Kesultanan Demak sebagai kesultanan islam I di Jawa sudah ada jabatan Qadhi di kesultanan yang dijabat oleh Sunan Kalijaga. De Graff dan Th Pigeud juga mengakui adanya jabatan tersebut dengan Sunan Kalijaga sebagai pejabatnya. Di kerajaan Mataram, pertama kali dilakukan perubahan tata hukum dibawah pengaruh hukum islam oleh Sultan Agung. Dialah yang mengubah peradilan pradata (Hindu) menjadi peradilan surambi karena peradilan ini bertempat diserambi masjid agung. Perkara Kejahatan yang menjadi urusan peradilan ini dihukumi menurut kitab Kisas yaitu kitab undang-undang hukum islam pada masa Sultan Agung. Penghulu pada masa Sultan Agung itu mempunyai tugas sebagai mufti,yaitu penasehat hukum islam dalam sidang-sidang pengadilan negeri, sebagai Qadhi atau Hakim,sebagai imam mesjid raya, sebagai wali hakim dan sebagai amil zakat.

Dalam Bidang ekonomi Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan riba diharamkan. Deureuham adalah mata uang Aceh pertama, istilah Deureuham berasal dari bahasa arab dirham. Beratnya 0,57gram, kadar 18 karat,diameter 1 cm, dan berhuruf arab dikedua sisinya. Selain itu di Kesultanan Samudera Pasai pada masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik az-Zahir (1297/1326) telah mengeluarkan mata uang emas, yang ditilik dari bentuk dan isinya menunjukkan hasil teknologi dan kebudayaan yang tinggi. Secara umum di wilayah-wilayah kesultanan nusantara juga berlaku sistem kelembagaan kemitraan dagang (Syarikah mufawadhah) dan sistem commenda atau kepemilikan modal (arab:qirad,mudharabah,mugharadhah). Berbagai hukum tersebut adalah bagian hukum perekonomian Islam. Ini menunjukkan diterapkannya sistem ekonomi islam pada masa kesultanan-kesultanan di Nusantara.

Dalam bidang luar negeri TW Arnold menyebutkan bahwa Sultan Samudera Pasai III,Sultan Ahmad bahian Syah Malik az-Zahir cucu dari Malikus Saleh, menyatakan perang kepada kerajaan-kerajaan tetangga yang non-muslim agar mereka tunduk dan diharuskan membayar jizyah atau pajak kepada kerajaan.

Dalam bidang keluarga dan sosial kemasyarakatan, Hikayat raja-raja pasai menceritakan bahwa malikus saleh melaksanakan perintah yang dianjurkan ajaran islam seperti merayakan kelahiran anaknya dengan melakukan aqiqah dan bersedekah kepada fakir miskin, mengkhitankan anaknya dan melakukan tata cara penguburan mayat mulai dari memandikan,mengkafani,sampai menguburkannya.

Syaikh Muhammad Arsyad al-banjari menulis buku kitabun nikah yang khusus menguraikan tentang fikih muamalah dalam bidang hukum perkawinan berdasarkan mazhab Syafi'i. Kitab ini telah dicetak di Turki, uraian kitab ini dijadikan pegangan dalam bidang perkawinan diseluruh wilayah kerajaan.

Dalam bidang pertanahan, terutama tentang hak kepemilikan,penguasaan dan penggunaan tanah Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari telah menjelaskan ketentuannya dalm kitab Fathul Jawad yang isinya memuat ketentuan fikih yang diantaranya ihyaul mawat. Dalam pasal 28 UU Sultan Adam kerajaan Banjar,dijelaskan bahwa tanah pertanian yang subur didaerah halabiu dan negara adalah di bawah kekuasaan kerajaan.

Karena itu,tidak boleh seorang pun melarang orang lain menggarap tanah tersebut kecuali memang di atas tanah itu ada tanaman atau bukti lainnya bahwa tanah itu sudah menjadi milik penggarap terdahulu. Ketentuan ini memang sesuai dengan ketentuan fikih islam yang menyatakan bahwa tanah liar atau tanah yang belum digarap adalah yang memilikinya.

Dengan demikian nampak jelas bahwa islam dan syariatnya sudah menyatu dan terimplementasi secara menyeluruh dan sistemis.

Redupnya Penerapan Islam


Berkembangnya dan diterapkannya syariah islam oleh hampir seluruh kesultanan isalm di Indonesia menyebabkan pemerintah Belanda berupaya sekuat tenaga untuk menghancurkannya. Upaya-upaya sistematis segera disusun untu merealisir rencana tersebut. Salah satu langkah penting yang dilakukannya adalah infiltrasi pemikiran politik melalui Snouck Hurgronye. Dia menyatakan dengan tegas bahwa musuh kolonialisme bukanlah islam sebagai agama melainkan islam sebagai doktrin politik.

Selain itu juga Snouck Hurgronye,dalam ceramahnya di depan Civitas Akademika NIBA (Nederlands Indische Bestuurs Academie),Delft tahun 1911 memberikan penjelasan tentang politik islam, yaitu: (1)terhadap dogma dan perintah hukum yang murni agama hendaknya pemerintah bersikap netral, (2)masalah perkawinan dan pembagian warisan dalam islam menuntut penghormatan,(3) tiada satu pun bentuk Pan Islam boleh diterima oleh kekusaaan Eropa.

Doktrin ketiga ini yang akhirnya mengilhami pemerintah Belanda memberangus setiap kelompok atau gerakan islam yang berbasis pada politik.

Dari pandangan Snouck tersebut selanjutnya diformulasikan strategi yang dipakai untuk melemahkan dan menghancurkan islam yang meliputi: (1) memberangus politik dan institusi politik/pemerintahan islam. Dihapuskalah kesultanan Islam, contohnya adalah Banten. Sejak Belanda menguasai Batavia,kesultanan islam Banten langsung diserang dan dihancurkan oleh VOC. Setelah VOC dibubarkan tahun 1799 dan diambil alih langsung oleh pemerintah Hindia Belanda, maka keluarlah Ordonansi yang mencabut penerapan islam di Banten, dan bahkan kemudian menghapuskan kekuasaan kesultanan Banten. Seluruh penerapan Islam dicabut lalu diganti dengan peraturan kolonial.

Kedua melalui kerjasama antar raja/sultan dengan penjajah Belanda. Pelaksanaan syariah Islam tergantung pada sikap sultannya, di kerajaan Mataram misalnya penerapan islam mulai menurun sejak kerajaan Mataram dipimpin Amangkurat I yang bekerjasama dengan Belanda.

Ketiga Soft Power yakni dengan menyebar para orientalis yang dipelihara oleh pemerintah penjajah,pemerintah Belanda membuat Kantoor voor Inlandsche Zaken yang lebih dikenal dengan kantor agama (penasehat pemerintah dalam masalah pribumi). Secara kasat mata nampak memperhatikan umat,tapi banyak yang mengeluarkan ordonansi (UU) yang seolah-olah islami,padahal mengebiri dan menghansurkan islam.

Salah satu pimpinannya adalah Snouck Hurgronye,kantor ini selanjutnya mengeluarkan ordonansi-ordonansi yang menghambat islam dan perkembangannya. Sebagai salah satu contoh adalah ordonansi peradilan agama tahun 1882,yang dimaksudkan agar politik tidak mencampuri masalah agama (sekulerisasi). Ordonansi perkawinan tahun 1905 yang memberikan kesempatan seseorang kawin dicatatan sipil,mewajibkan seorang beristri satu

Ordonansi Pendidikan yang bertujuan menempatkan Islam sebagai saingan yang harus dihadapi,pendidikan barat diformulasikan sebagai faktor yang akan menghancurkan kekuatan islam di Indonesia. Islam dianggap tidak pernah ada usaha ke arah kemajuan,melainkan justru menuju kebekuan. Peraturan islam dianggap merupakan rintangan paling besar.

Ordonansi Guru tahun 1905 yang mewajibkan setiap guru agama islam untuk meminta dan memperoleh ijin terlebih dahulu,sebelum melaksanakan tugasnya sebagai guru agama. Ordonansi Sekolah Liar tahun 1880 dan 1923 merupakan percobaan untuk membunuh sekolah-sekolah islam,sekolah islam didudukkan sebagai sekolah liar.

Demikianlah secara langsung maupun tidak,syariah islam mulai diganti. Dalam pandangan politik,pemerintahan,dan kriminal pemerintah Belanda langsung mengganti syariah islam dengan memberlakukan hukum Hindia Belanda. Sedangkan hal-hal yang paling bersifat privasi menggunakan ordonansi yang fungsinya melemahkan syariah islam,mulai pernikahan hingga pendidikan.

Tidak ada komentar: