Kamis, 21 Agustus 2008

Sidang Habib Rizieq Shihab

Massa FPI Kecewa Habib Rizieq Tak Jadi Dibebaskan

Massa Front Pembela Islam (FPI) yang menunggu pembebasan Habib Rizieq dari tahanan Polda Metro Jaya sejak Rabu pagi (20/8) akhirnya pulang dengan kekecewaan sore tadi. Habib Rizieq yang masa penahanan yang seharusnya sudah habis pada Selasa (19/8) tidak jadi dibebaskan. Kejati DKI Jakarta, Rabu siang mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan Habib Rizieq.

Ratusan massa FPI yang mengeruduk Polda Metro Jaya datang secara bergelombang. Sebagian massa ada yang sudah datang sejak pagi-pagi buta, setelah mengetahui massa penahanan Habib Rizieq telah habis dan belum ada surat perpanjangan penahanannnya. Namun setelah ditunggu-tunggu sampai menjelang siang, Habib belum juga dibebaskan, sekitar pukul 10.00 WIB ratusan massa FPI datang lagi ke Polda Metro Jaya. Mereka menggelar aksi menuntut pembebasan Habib Rizieq.

Pengacara Habib Rizieq: Persidangan Habib Rizieq itu Main-Main

Meski digeruduk ratusan massa FPI, Polda Metro Jaya tetap tidak melepaskan Habib Rizieq. Polda tetap mempertahankan Habib Rizieq berada dalam tahanan, meski tidak mengantongi surat perpanjangan penahanan. Baru pada Rabu siang, sekitar pukul 12.00 WIB, Jaksa Penuntut dari Kejati DKI Jakarta, Wahyudi, datang ke Polda Metro Jaya untuk mengantar surat perpanjangan penahanan Habib Rizieq.

Surat perpanjangan penahanan yang dibawa Wahyudi mulai dari tanggal 12 Agustus hingga 10 September 2008. Menurut keterangan Wahyudi, berkas kasus Habib Rizieq sudah dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Jadi surat perpanjangan penahanannya dari hakim. Dia akan tetap ditahan sampai 10 September untuk proses di pengadilan," kata Wahyudi.

Kuasa hukum FPI, Sugito, membenarkan adanya surat perpanjangan penahanan Habib Rizieq. Namun pihaknya baru menerima surat perpanjangan penahanan itu Rabu (20/8) sekitar pukul 12.00 WIB. "Ini artinya Habib 12 jam ditahan tanpa surat. Berdasarkan pasal 25 ayat 3 KUHP bila masa penahanan seorang tersangka habis atau tidak diperpanjang maka dia harus bebas. Ini juga berarti Polda Metro Jaya telah merampas kemerdekaan Habib Rizieq," ungkap Sugito penuh kekecewaan.

Menurut keterangan Sugito, pihaknya sudah bernegosiasi dengan Polda Metro Jaya namun petugas jaga Polda tidak mempunyai keberanian untuk melepas Rizieq dan Munarman. "Jadi sebenarnya yang berhak bebas bukan hanya Habib, tapi juga Munarman. Keduanya ditahan 20 hari sejak 31 Juli dan berakhir pada 19 Agustus. Tapi Polda tetap menahannya, meski tidak ada surat perpanjangan penahanannya," katanya.

Habib Rizieq dan Munarman ditahan di Polda Metro Jaya statusnya hanya sebagai titipan Kejati DKI Jakarta. Berkas-berkas dan tersangkanya sudah diserahkan ke Kejati sejak beberapa waktu lalu. Namun penahanan Habib Rizieq dan Munarman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus insiden bentrok dengan massa Aliansi Kengsaan dan Kebebasan untuk Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di Monas itu, penahanannya tetap dititipkan di tahanan Polda Metro Jaya.

Sugito mengungkapkan, penahanan terhadap 9 anggota FPI, termasuk Munarman, tidak sah. Sebab sampai saat ini mereka belum ada surat perpanjangan penahanannya. Baru Habib Rizieq saja yang sudah ada surat perpanjangan penahanan.

"Bahkan permohonan pun baru diurus. Saya tidak habis pikir untuk Munarman, Matsuni Kaloko, dan 7 laskar FPI lainnya yang tetap ditahan, tanpa ada kepastian hukum. Surat perpanjangan penahannya belum ada. Tapi Polda Metro Jaya tetap tidak mau membebaskan mereka. Seharusnya mereka sudah bebas demi hukum," tegasnya.

Atas kedzaliman dan ketidakpastian hukum yang diterima kliennya ini, Sugito mengancam akan mengirimkan protes keras. Disamping itu, Sugito juga akan membuat surat resmi ke Kejagung, Komisi III DPR, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM


Masa Penahanan Habib Rizieq dan Munarman Berakhir, Kenapa Belum Bebas?


HUT Kemerdekaan yang seharusnya dirayakan oleh bangsa Indonesia penuh suka cita itu, ternyata tidak dirasakan oleh Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam Munarman. Kemerdekaan yang sudah dilewati bangsa Indonesia selama 63 tahun itu, tak berarti sama sekali, karena kedua justru belum dapat keluar dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, padahal masa penahanan kedua berakhir pada 19 Agustus kemarin.

Pengacara FPI Sugito mengatakan, terhitung 19 Agustus 2008 Rizieq dan Munarman seharusnya sudah dibebaskan. Ia menegaskan, petugas piket tahanan narkoba harusnya punya keberanian untuk mengeluarkan Rizieq dan Munarman karena mereka merupakan tahanan kejaksaan yang dititipkan ke Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan pasal 333 ayat 1 KUHP itu adalah perampasan kemerdekaan yang dilakukan Polda. Ini sudah merampas hak kemerdekaan. Mana penegakan hukum?" kata Sugito.

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 25 ayat 3 KUHP bila masa penahanan seorang tersangka habis atau tidak diperpanjang maka dia harus bebas.

Sementara itu, Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8), untuk menunggu pembebasan Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, yang masa penahanan telah berakhir.

Mereka menunggu kedua tokoh tersebut di depan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya yang menjadi lokasi penahanan selama ini.

Massa sempat melakukan orasi di depan Rutan Narkoba, namun tidak berlangsung lama, kemudian mereka lebih banyak duduk-duduk di sekitar Rutan Narkoba.

Sebagian dari mereka terlihat berbincang-bincang dengan serius terkait dengan masalah pembebasan Habib Rizieq dan Munarman itu.

Habib Rizieq dan Munarman menjadi tahanan Kejati DKI Jakarta, namun lokasi penahanan dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Kejati DKI Jakarta menahan keduanya sejak 31 Juli 2008 dengan masa tahanan yang berakhir pada 19 Agustus 2008, sehingga massa anggota FPI mendatangi Polda Metro Jaya karena berpendapat kedua pemipinnya itu harus bebas hari ini, 20 Agustus 2008.

Ketua DPP FPI bidang Ekonomi, Mustafa M Bong menyatakan, polisi dan kejaksaan seharusnya menegakkan hukum secara konsekuen, dengan membebaskan kedua tersangka karena masa penahanannya telah habis.

"Masalah hukum jangan dicampur dengan politik, " katanya yang turut datang ke Mapolda Metro Jaya.

Ia mengatakan, apabila Rizieq dan Munarman tidak dibebaskan hari ini (Rabu), maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Kejaksaan dan Komnas Hak Asasi Manusia

Habib Rizieq Tolak Dakwaan Jaksa

Sidang perdana Ketua Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab digelar pada jam 10.00 Kamis pagi (21/8) di lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Habib Rizieq disidang karena dituduh terlibat dalam kasus insiden Monas 1 Juni lalu. Sejumlah massa dari Front Pembela Islam dan elemen lainnya hadir memadati sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Ratusan aparat keamanan tampak mengamankan sidang. Teriakan takbir Allahu Akbar beberapa kali terdengar dari massa pendukung Habib. Usai sidang, massa sempat mengarak ketua FPI itu menuju mobil tahanan.

Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq Shihab dijerat dengan pasal 170 jo 55 oleh Jaksa Penuntut Umum yang intinya dengan sengaja menggerakan massa untuk melakukan penyerangan. Serta pasal 156 KUHP yaitu kegiatan menyebarkan kebenciatan terhadap satu golongan rakyat Indonesia. Disebut juga bahwa hukuman yang akan diterima maksimal 5 tahun penjara.

Namun Habib Rizieq dalam persidangan tidak paham dengan dakwaan tersebut. “Saya tidak paham tentang dakwaan pasal 170 jo 55 tersebut,” ujarnya. Ia membantah tuduhan itu karena selama ini dirinya tak pernah menyuruh massanya melakukan penyerangan terhadap massa AKKBB di monas 1 Juni lalu. “Saya tidak pernah ada di Monas dan tidak pernah menggerakan massa untuk melakukan kekerasan,” ujarnya.

”Adapun tentang pasal 156, tentang menyebarkan kebencian, saya tidak mengerti lagi, karena ceramah tentang kesesatan Ahmadiyah kemudian diartikan menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan. Saya tidak paham,” ujar Habib Rizieq lagi disambut teriakan Allahu Akbar oleh massa. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Senin (25/8) .

Sementara itu massa FPI tetap akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab, karena dianggap tidak bersalah. Seperti dikatakan sekjen FPI, Sobri Lubis, jika Habib Rizieq dituduh menebar kebencian pada jemaat Ahmadiyah maka seharusnya MUI dan ulama lainnya yang menolak Ahmadiyah juga harus ditahan, karena telah mengeluarkan fatwa sesat bagi Ahmadiyah. “Habib Rizieq itu ulama. Beliau itu akan membenci sesuatu yang dibenci Allah dan Rasulnya. Dan semua ulama harus seperti itu,” ujarnya seperti dikutip okezone.

Sobri juga mengatakan bahwa FPI tidak pernah membenci jemaat Ahmadiyah. FPI hanya ingin memberi solusi terbaik kepada mereka agar kembali ke jalan yang benar atau membuat agama sendiri

Tidak ada komentar: