Kamis, 30 Oktober 2008

RUU Pornografi DISAHKAN

Jika tak ada aral-melintang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengsahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang hari ini. Kabar ini disampaikan sebelumnya oleh Ketua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale sebagaimana disampaikan kepada beberapa wartawan kemarin.

"Besok (maksudnya hari ini, red) ketuk palu, kan 8 fraksi sudah ok," ujar ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale usai rapat Bamus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10) kemarin.

Materi RUU Pornografi telah selesai dibahas dan hari ini siap dibawa ke sidang paripurna

"Dalam Rapat Pengganti Bamus semalam memang hampir semua fraksi sepakat, karena saat palu diketok tak ada yang melakukan penolakan," ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) masih tetap menolak pengesahan. FPDIP akan melakukan rapat sekitar pukul 08.30 WIB di Gedung DPR, untuk menentukan ikut atau tidak dalam sidang paripurna.

"Ada dua pilihan, hadir atau total walk out," ujar anggota pansus RUU Pornografi dari FPDIP Eva Kusuma Sundari, kepada detikcom.

Sebagaimana diketahui, selain menolak RUU Pornografi disahkan, FPDIP bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) meminta agar RUU ini disahkan setelah reses.

Sebelumnya pada rapat pandangan mini fraksi, FPDIP dan FPDS melakukan walk out sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Pornografi.

Namun menurut Balkan, permasalahan substansi tidak lagi menjadi persoalan bagi FPDIP dan FPDS karena mereka sudah walk out.

"Pasal 213 ayat 3 (tatib DPR) menyatakan itu sudah sah, mereka harus mendukung," tambah Balkan.

Pasal 213 tatib DPR RI menyebutkan bahwa 'anggota yang meninggalkan sidang (walk out) dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan'.

Balkan menyatakan sesuai dengan pasal 213 ayat 3 Tata Tertib DPR RI bahwa peserta yang walk-out itu dianggap hadir dan tidak mempengaruhi apapun hasil keputusan rapat.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pornografi menjadi Undang-undang. Keputusan diambil secara aklamasi setelah 8 fraksi menyatakan pandangan akhir fraksi terhadap RUU Pornografi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10). Sementara Fraksi PDIP dan PDS menyatakan walk-out.
Setelah fraksi-fraksi menyatakan setuju, Agung mempersilakan Menteri Agama Maftuh Basyuni untuk menyampaikan pendapat akhir pemerintah. Pemerintah menyambut baik RUU ini dan menyetujui untuk segera diundangkan.

Maftuh Basyuni menambahkan, RUU ini menunjukkan keprihatinan semua pihak terhadap degradasi moral bangsa yang disebabkan berbagai aspek terkait pornografi.

Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo dalam interupsinya sebelum melakukan walk-out menyatakan, sikap PDIP yang menolak RUU Pornografi didasarkan masih terbelahnya masyarakat menyikapi RUU tersebut. Fraksi PDIP juga tidak bertanggung jawab atas pengesahan RUU ini.

Aksi walk-out anggota fraksi PDIP kemudian diikuti oleh anggota fraksi PDS. Ketua FPDS Carol Daniel Kadang sempat meminta penundaan pengesahan RUU Pornografi tersebut.

"Pengesahan RUU ini sebaiknya ditunda. Karena perintah Pansus kepada Bamus agar pemerintah memanggil 2 daerah yang menolak yaitu Bali dan Sulut belum dilaksanakan. Kami ingin keputusan bulat, tidak lonjong," kata Carol.

Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) yang sebelumnya juga keberatan dengan pengesahan RUU ini, akhirnya dapat menerima dan menyetujui rancangan undang-undang tersebut. Bahkan PKB mendorong pemerintah segera melakukan sosialisasi produk hukum yang akan mengatur masalah pornografi ini. (berbagai sumber)

Tidak ada komentar: