Selasa, 24 Juni 2008

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) terhadap Polda Metro Jaya. Majelis hakim tunggal Hari Sasangka memutuskan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap Habib dinyatakan sah secara hukum.

"Majelis hakim menolak praperadilan dari pemohon Habib Rizieq Shihab. Majelis menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon, bahwa surat perintah penangkapan dengan SPK No. pol 7176/ Tahun 2008/ Ditreskrimum sah menurut hukum. Ketiga menyatakan surat penahanan adalah sah menurut hukum tanggal 4 juni 2008 No SPH 3136 tahun 2008 Ditreskrimum, " ujar Hari Sasangka saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/6).

Selanjutnya, hakim memerintahkan pemohon tetap berada di dalam tahanan dan pemohon harus membayar seluruh biaya perkara. Sementara itu, mengenai posisi Habib Rizieq pada kejadian 1 Juni tidak berada dilapangan Monas, Hakim menilai hal tersebut telah masuk materi persidangan dan bukan materi praperadilan.

Berdasarkan keterangan dua saksi yakni Neneng Yulinza dan Saleh Alatas yang menyatakan bahwa pada 1 Juni pagi dan siang hari hingga sore atau tepat pada saat kerusuhan dilapangan Monas terjadi Habib Rizieq sedang memberikan tausyiah dalam kegiatan majelis taklim kaum bapak dan kaum ibu di markas Front Pembela Islam, tidak menjadi kekuatan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

Dikatakan hakim, meski Habib Rizieq tidak berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung, bukan berarti penangkapan dan penahanan itu tidak sah, karena beliau adalah Ketua FPI menjadi panutan bagi pengikutnya, sehingga apa yang ia ucapkan dalam setiap ceramahnya maka akan diikuti jamaahnya.

Selain itu, Hakim yang menggunakan dalil termohon mengungkapkan, pemberian surat penangkapan terhadap Habib Rizieq setelah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya dianggap merupakan tindakan yang tidak bertentangan dengan hukum.

"Demi menghindari bentrok fiisk antara petgas dan anggota FPI ataupun LPI maka menurut pengadilan yang dilakukan termohon (polisi), sehingga pemohon (Habib Rizieq) ikut ke Markas merupakan tindakan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, " jelasnya.

Putusan hakim ini kontan mengundang protes dan kemarahan dari pendukung FPI yang sejak awal memadati ruang sidang. Sesaat setelah mengetukkan palunya, hakim langsung diamankan oleh sejumlah aparat polri.

Sementara pendukung FPI terus berteriak-teriak, malah ada yang sempat merangsek menuju meja hakim. Sebagian lainnya, bertahan di dalam ruang siang, beberapa terlihat berdiri di atas kursi, namun amarah mereka mereda setelah salah satu pimpinan Majelis mengajak pendukung Habib Rizieq untuk membacakan Istighfar dan salawat badar. (eramuslim.com)
-------------------------------------------------------------------------------------
komentar saya:
"Selanjutnya, hakim memerintahkan pemohon tetap berada di dalam tahanan dan pemohon harus membayar seluruh biaya perkara".


massya Allah masa sidang saja harus membayar dasar kapitalisme apapun dijadikan obyek bisnis lama2 udara juga pasti akan dijual oleh kapitalis Astagfirullah

Tidak ada komentar: