Sabtu, 12 Juli 2008

Menyikapi Aksi Main Hakim Sendiri: Apakah Memerangi Kemungkaran Hak Pemerintah Saja?

5 Februari 08 oleh Abu Umar

Oleh: Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz

Pertanyaan:
Apakah amar ma’ruf nahi munkar, khususnya mengubah kemungkaran dengan tangan merupakan hak semua orang atau hak yang disyaratkan bagi waliyul amr (pemerintah) atau aparat yang ditugaskan oleh pemerintah?

Jawaban:
Merubah kemungkaran itu adalah kewajiban semua orang sesuai kadar kemampuannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من رأى منكم منكراً فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان

“Barangsiapa melihat sebuah kemungkaran, hendaklah mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu hendaklah dengan lisannya. Jika tidak juga mampu maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman”.

Namun mengubah kemungkaran dengan tangan harus memiliki kemampuan dan tidak menyebabkan kerusakan yang lebih besar dan kejelekan yang lebih banyak. Hendaklah setiap muslim mengubah kemungkaran dengan tangannya di rumahnya terhadap anak, istri, dan pembantunya. Dan demikian pula aparat yang di instansi tertentu yang diberikan kewenangan.

Dia mengubah kemungkaran dengan tangannya sesuai kadar kewenangan yang dimilikinya. Kalau di luar itu, maka jangan dia ubah kemungkaran yang bukan dalam kewenangannya. Sebab jika ia mengubahnya dengan tangan tanpa ada wewenang, maka ini akan mengakibatkan kejelekan yang lebih banyak, bala’ yang lebih luas dan keburukan yang lebih parah lagi antara dirinya dengan manusia dan antara dirinya dengan pemerintah.

Akan tetapi cukuplah ia cegah dengan lisan, yaitu dengan mengatakan kepada mereka: “Takutlah kepada Allah wahai fulan! Ini tidak boleh!” “Ini haram!” “Ini wajib!” Dia jelaskan dalil-dalil syar’i dengan lisannya.

Adapun mengubah dengan tangan hanya boleh dilakukan menurut kadar kesanggupannya, di rumahnya, terhadap orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya.

Dan boleh bagi orang-orang yang telah diizinkan oleh pemerintah baginya untuk beramar ma’ruf, seperti instansi yang diperintahkan dan diberi kewenangan oleh pemerintah (seperti polisi dan aparat lainnya –pent.). Mereka merubah kemungkaran sesuai dengan kadar kewenangan yang diberikan dan dengan cara yang syar’i sebagaimana yang disyariatkan oleh Allah tanpa menambah-nambahi. Dan demikian pula pemerintah suatu negeri, mengubah kemungkaran sesuai kadar tanggung-jawab yang ada padanya.

Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/

Tidak ada komentar: