Mengenai sistem pemerintahan terdiri dari beberapa struktur negara dalam islam:
1.Khalifah sebagai kepala negara
2.mu'awin tafwidl sebagai pembantu khalifah yang berkuasa penuh
3.mu'awin tanfidl sebagai pembantu khalifah dalam urusan administrasi
4.amirul jihad
5.wali atau gubernur
6.Qadla (pengadilan)
7.aparat administrasi negara
8.majlis umat
Mengenai mu'awin tafwidl dan mu'awin tanfidl kedudukan mereka sebagai pembantu dan pelaksana bukan sebagai wuzaraa (kementrian). kalaupun ada sebutan wazir yang terdapat pada masa abbasiah,tetapi fungsinya sebagai pembantu. Sama sekali tidak terdapat ciri-ciri kementrian seperti yang ada pada sistem demokrasi. Kedudukan mereka adalah sebagai pembantu Khalifah dalam urusan pemerintahan dan administrasi negara, sedangkan wewenang kekuasaan secara penuh dipegang oleh Khalifah.
ada pun wali,qadli,dan aparat administrasi negara jelas sekali eksistensi mereka selalu ada. Bahkan kaum kafir menjajah negeri-negeri islam, urusan pemerintahan masih berlangsung dan dijalankan oleh Qadli dan aparat administrasi negara.
amirul jihad memiliki wewenang mengurusi angkatan bersenjata sebagai pasukan islam. Pada saat itu berkembang opini umum di seluruh dunia bahwa pasukan islam adalah pasukan yang tidak terkalahkan.
tentang majlis umat aktivitasnya sepeninggal masa Khulafur Rasyidin tidak lagi tampak. Karena sekalipun termasuk salah satu struktur pemerintahan,tetapi bukan termasuk bagian dari pilar pemerintahan. Syura merupakan salah satu hak rakyat terhadap para penguasa,apabila penguasa tidak meminta pendapat dari rakyat (dalam berbagai urusan),berarti penguasa itu telah melakukan suatu kelalaian. Meskipun demikian pemerintahan itu tetap merupakan pemerintahan islam. Sebab,syura adalah media pengambilan pendapat bukan untuk menetapkan kebijakan negara. Hal ini berbeda dengan peranan parlemen pada sistem demokrasi. Parlemen merupakan manifestasi dari kedaulatan ditangan rakyat,dan menjadi pilar dasar sistem pemerintahan kapitalisme. Lain hal nya dengan islam yang meletakan kedaulatan itu hanya pada syara'.
sumber diambil dari kitab Nizham al-islam yang ditulis oleh syekh Taqiyuddin an_Nabhani kemudian terjemaahan dalam bahasa indonesia diberi judul "Peraturan hidup dalam ISLAM"
Bingkisan Rindu..
13 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar